Kamis, 08 Mei 2025

Masuk Satgas Premanisme, Mendagri: Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadi bagian dari Satgas Premanisme Terpadu untuk menindak tegas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar hukum. 


Satgas Premanisme yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) itu bakal menindak tegas Ormas yang tidak berbadan hukum.

 

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 08 Mei 2025.


“Nanti ada Satgas dari Polkam, ada Satgasnya. Nanti Kemendagri salah satu bagian dari Satgas itu,” ujarnya.


Soal tugas utama Satgas Premanisme, kata Tito, fokusnya adalah penegakan aturan terhadap Ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.


“Ya di antaranya kan mengenai penegakan aturan-aturan yang sudah ada ya. Sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” ujarnya. 


Tito menjelaskan, jika Ormas berbadan hukum namun ada pelanggaran maka penindakannya di Kementerian Hukum.


“Kalau badan hukum yang terdaftar itu yang dilakukan penindakan adalah kalau ada terjadi pelanggaran hukum. Itu adalah dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum itu adalah Kementerian Hukum,” jelasnya.


Tito juga mengatakan, bila ada Ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya lah yang memberikan sanksi. 


“Maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, Kepolisian terutama,” tuturnya.


Tito mengatakan, Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. 


“Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya,” tegasnya.


Tito juga menjelaskan, resiko Ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar, di antaranya tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.


Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut, hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenkopolhukam.


“Nah itu nanti tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top