Jumat, 02 Mei 2025

Dua Tersangka Penipuan Kripto Rp 18 Milyar Ditangkap Polisi, Salah Satunya WN Malaysia


JAKARTA, GebrakNasional.Com Dua tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional berhasil ditangkap Polisi. Salah satu tersangka merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni pria berinisial YCF.


“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama, yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 02 Mei 2025. 

Menurutnya, YCF berperan merekrut tersangka SP, yang merupakan warga negara Indonesia. YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis kejahatan tersebut.


“YCF berperan merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening, dan nomor HP fiktif,” ujarnya.


Sementara itu, kata Roberto, tersangka SP berperan membuat perusahaan fiktif. Dia berperan mencari orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening perusahaan fiktif.


“Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.


Menurut Roberto, keduanya mendapatkan keuntungan dari bisnis tipu-tipu tersebut. Namun jumlah keuntungan masih dihitung karena berbentuk mata uang kripto.


“Ini masih kita cari di dalam bentuk aset kripto. Nah, ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Roberto menambahkan, ada enam orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, ada korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta.


“Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000,” ujarnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top