SERANG, GebrakNasional.Com – Viral di media sosial (Medsos), sebuah video memperlihatkan keluhan seorang warga Kota Serang soal pembatasan kuota sebanyak 50 orang per hari bagi yang akan melakukan pembayaran pajak hingga balik nama kendaraan di UPTD Samsat Kota Serang.
Hal itu menyusul membludaknya antusias masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan usai berlakunya kebijakan Gubernur Banten membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah terhitung mulai tanggal 10 April - 30 Juni 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Iswandi Saptaji, SP, M.Si. mengatakan, pemberlakuan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak atau pun balik nama kendaraan dilakukan berdasarkan jam operasional pelayanan di UPTD Samsat Kota Serang.
“Sesuai Surat Edaran Nomor 900.I.I.3.I/04.BAPENDA/2025, jadwal Operasional UPTD Samsat Kota Serang, yaitu Senin - Jumat 08.00 WIB - 17.00 WIB, dan hari Sabtu, yaitu 08.00 WIB - 15.00 WIB,” kata Iswandi dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu, 16 April 2025.
“Tapi untuk penggesekan (cek fisik-red) kendaraan kita tidak batasi. Masuknya tetap diterima. Tapi kalau untuk proses data berkas, ya memang kita batasi sesuai jam operasional yang berlaku di UPTD Samsat Kota Serang,” imbuhnya.
Iswandi menjelaskan, pembatasan kuota itu dilakukan guna memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan pajak kendaraan agar tidak menunggu terlalu lama, sehingga tidak menumpuk di area kantor UPTD Samsat Kota Serang.
Pasalnya, kata Iswandi, durasi waktu pelayanan setiap masyarakat yang mengurus pajak kendaraan cenderung berbeda lantaran kelengkapan berkas yang dibawa terkadang tidak lengkap sehingga menjadi penyebab lamanya antrean.
“UPTD Samsat Kota Serang akan selalu melayani masyarakat untuk mengurus pajak,” ujarnya.
Diakui Iswandi, masyarakat berbodong-bondong datang ke Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan roda dua atau pun roda empat, bagi masyarakat yang akan mengurus pajak di UPTD Samsat Kota Serang masih terus akan dilakukan evaluasi sesuai situasi dan kondisi para petugas yang bekerja,” pungkasnya. (Wie)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar