![]() |
| Bupati Indramayu, Lucky Hakim. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Gegara tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri, Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025
Menurutnya, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Nantinya, kata Bima Arya, Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri minimal satu hari dalam satu minggu.
Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggungjawabnya sebagai Bupati di tengah sanksi yang harus dijalani.
Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi, dimana disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.
“Dari keterangan seluruh saksi, bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi Kepala Daerah dalam kondisi apapun, kemanapun dengan tujuan apapun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dari pemeriksaan tersebut pula, dipastikan bahwa Lucky Hakim tidak dibiayai oleh negara sepeserpun dalam perjalannnya.
“Yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan dari perjalanan Bupati Indramayu,” ujarnya.
Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut dia mengakui kesalahannya yang tak memahami regulasi secara detail dan memastikan bahwa tidak menggunakan fasilitas negara dalam perjalanannya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar