TANGERANG, GebrakNasional.Com – Seorang pria berinisial AN, pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap pihak kepolisian.
Tersangka AN kedapatan melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.
“Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan,” kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Wiwin mengatakan, AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi itu.
“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan,” ujarnya.
Menurut Wiwin, pihaknya juga menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi. AN diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut yang mestinya berisi satu liter namun dikurangi 280-300 mililiter.
“Hasil dari uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau satu liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” jelasnya.
Wiwin juga mengatakan, tersangka AN mengakui praktik yang dilakukannya tidak memiliki izin edar, termasuk dari BPOM. AN juga diduga memproduksi minyak yang kurang takaran ini lalu dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” pungkasnya.
Wiwin menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih, hingga timbangan.
“Saat ini, tersangka ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman penjara lima tahun,” ujarnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar