Rabu, 26 Februari 2025

Usai Diperiksa KPK, Hasto: Kita Punya Sahabat Seperjuangan di Dalam


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Usai ditahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.


Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Donny Tri Istiqomah dan dicecar sebanyak 52 pertanyaan.


“Terima kasih atas kesabarannya menunggu, dan seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, jadi hari ini selama kurang lebih satu setengah jam efektif, saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan, tapi semua adalah dari keterangan sebelumnya,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26  Februari 2025.


Hasto menyebut, pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara yang konstruksinya sudah dijelaskan penegak hukum.


Dia mengaku akan taat hukum dan mengikuti semua prosesnya.


“Sehingga tinggal di-print kemudian dikoreksi kembali apakah keterangan ada yang sama atau tidak. Kemudian itu sudah saya lakukan dengan sebenar-benarnya dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah incracht sepertinya diulang kembali,” ujarnya.


“Sehingga sebagai warga negara yang taat hukum karena saya adalah warga negara yang sah, meskipun itu diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik dengan penuh kedisiplinan,” imbuhnya.


Hasto juga mengaku memiliki sahabat di dalam Rutan yang menurutnya memiliki perjuangan yang sama.


“Kita sudah punya sahabat seperjuangan di dalam. Pokoknya jadi makin sempurna,” pungkasnya.


Diketahui, kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.


Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).


Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.


KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.


KPK menyebutkan, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.


Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel.


Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.


Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.


Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top