![]() |
| Menkum Supratman Andi Agtas. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Terkait usulan pemberian amnesti kepada tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang berada di Lapas Makassar, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” kata Supratman kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.
Supratman mengatakan, tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Menurutnya, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.
“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ujarnya.
Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.
“Keputusannya ada di tangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesa mengusulkan tujuh anggota KKB yang berada di Lapas Makassar diberi amnesti.
Tonny mengatakan, ketujuh narapidana itu berpeluang diberi amnesti karena sudah mendeklarasikan diri dan mengakui NKRI.
Usulan itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Tonny menganggap tidak semua anggota KKB terlibat langsung melakukan kejahatan melainkan hanya ikut-ikutan.
“Kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum,” ujar Tonny.
Tonny mengatakan, tujuh anggota KKB telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan diri kembali ke NKRI. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan amnesti.
“Artinya sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali,” tuturnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar