Kamis, 06 Februari 2025

Soal DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Pejabat, Ini Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – DPR telah mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang membuatnya dapat mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.


Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dari sudut pandang hukum administrasi negara, DPR tak berwenang memberhentikan pejabat.


“Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.


Menurut Tanak, SK pengangkatan pejabat negara hanya bisa dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


“Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.


Tanak menjelaskan, ada aturan tentang tingkatan peraturan perundang-undangan dalam sudut pandang hukum tata negara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya tatib tersebut, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).


“Kalau menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan DPR berada di bawah UU sehingga, bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, revisi Tata Tertib (tatib) DPR RI terkait kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang melalui proses di paripurna sudah ditetapkan sebagai peraturan.


Bob Hasan mengatakan, kemungkinan evaluasi yang dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.


“Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan kepada wartawan, Selasa, 04 Februari 2025.


Menurut Bob Hasan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk jika kinerja pejabat terkait tak sesuai.


Ia menyebut DPR RI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian penjabat dalam tatib itu. Namun, ia menegaskan, aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.


Ia mencontohkan, kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.


Ia menyebut, regulasi terkait evaluasi itu masih perlu didiskusikan. Bob Hasan membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian atas pejabat tertentu.


“Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (bisa rekomendasikan pemberhentian),” ujarnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top