JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pihak kepolisian telah mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dugaan pidana itu terkait dengan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut.
Demikian seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.
“Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan,” ujarnya.
Selain itu, kata Djuhandani, terdapat indikasi tindak pidana lain yang terjadi pada Pagar Laut Desa Huripjaya, Bekasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu,” pungkasnya.
Djuhandani juga mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya.
Mereka terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya, dan bakal segera menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi,” ujarnya.
Diketahui, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya.
Adapun Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar