![]() |
| Jubir KPK Tessa Mahardhika. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Sejumlah aset terkait kasus tersebut telah disita tim penyidik.
“Sejak perkara ini bergulir sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis) Fortuner (2), CRV (2) dan HRV. 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurutnya, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka di kasus tersebut. Aset yang disita berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah.
“Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar,” kata Tessa.
Tessa juga mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang ditimbulkan pelaku. Dia menyebut, kasus itu mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.
“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 08 Oktober 2024.
“Dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tessa mengatakan, ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.
“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” jelasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar