Selasa, 04 Februari 2025

Kasus Dugaan Korupsi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri

Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah ke luar negeri terhadap mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.


Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 


“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 04 Februari 2025. 


Namun Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.


“Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan,” ujarnya. 


Menurut Tessa, pencegahan itu hanya sebatas keduanya sebagai saksi. 


“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” pungkasnya.


Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap wanita mantan Napi kasus Harun Masiku itu.


Untuk diketahui, Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top