Jumat, 29 November 2024

Menanggapi Kasus Perundungan Siswi SMP di Kota Serang telah di Tangani Polresta Serkot, Jauh Sebelum Videonya Viral

 


Serang // GebrakNasional.com - Kasus dugaan bullying yang diduga dilakukan sejumlah siswi SMP terhadap rekannya yang viral di media sosial baru-baru ini, telah ditangani Unit PPA Polresta Serkot, sejak Juli 2024 lalu.


Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan jika sebelum viral dimedia sosial, kasus bullying yang diduga dilakukan oleh siswi SMP itu sudah ditangani olehnya.


"Perihal Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan anak, tertanggal 27 Juli 2024 sudah masuk tahap penyelidikan," katanya kepada awak media, Jumat 29 November 2024.


Hengki menerangkan dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, kasus penganiyaan itu terjadi pada 23 Juli 2024 lalu. Awalnya, korban SA didatangi tiga temannya berinisial CA dan DA.


"Dijemput menggunakan sepeda motor, mengajak korban untuk bermain. Korban dibawa oleh CA dan DE ke sebuah lapangan di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang," terang Hengki didampingi Kanit PPA Polresta Serkot Ipda Febby Mufti Ali dan Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.


Hengki mengungkapkan dilapangan tersebut, korban sudah ditunggu dua temannya yaitu DA dan CH. Dimana, CH bermaksud mengklarifikasi isu miring tentang dirinya yang diduga disebar oleh korban SA.


"Ketika sedang mengobrol korban melihat saudara FA datang menghampiri korban. Lalu secara tiba tiba CH memukuli korban kepala korban, menarik rambut korban hingga korban terjatuh dan memukul punggung korban menggunakan tangan kanan berkali-kali," ungkapnya.


Selain CH, Hengki menambahkan DE juga ikut memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Beruntung, FA berhasil melerai aksi yang dilakukan CH dan DE tersebut.


"DA dan CH kemudian pergi. Korban kemudian pulang menggunakan ojek online. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya," tambahnya.


Sejauh ini, Hengki mengungkapkan kepolisian masih menunggu keputusan orangtua korban. Rencananya, pada Desember 2024, akan dilakukan musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.


"Desember 2024 untuk pelaksanaan musyawarah diversi (penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana" ungkapnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top