Kamis, 18 Mei 2023

Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu


Serang // GebrakNasional.com - Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei  2023, sekira pukul 09.10 Wib, dipinggir  jalan raya Baros – Petir  tepatnya di Kp.Cibodas Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot amankan Pengedar Shabu.


Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Shabu.


Ipda. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., dan personel Resnarkoba Polresta serkot 

Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 03.00 Wib, Didalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Cipancur  Sidamukti Baros, Satuan Sat Resnarkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1  (satu)  orang Laki - laki  yang dengan inisial  T.A (30) pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara T.A (30), ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merek SAMSUNG warna putih dikamar rumah yang ditempati oleh pelaku.


Ketika hadphone milik saudara pelaku dicek, didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis shabu dan setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu Dipinggir jalan raya Baros – Petir  tepatnya di Kp.Cibodas Baros yang disimpan oleh Pelaku.


Didapat keterangan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik  MH (DPO) yang dititipkan pada T.A (30) dengan tujuan agar pelaku membantu saudara MH(DPO) menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per setia titik penyimpanan narkotika jenis shabu yang disimpan oleh saudara pelaku dengan mengirimkan foto penyimpananya kepada saudara MH(DPO) dan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual.


kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa  ke satuan Resnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan

1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto +- 0,31 gram;

-  1 (satu) buah timbangan digital;

-  10 (sepuluh) plastik klip bening;

-  1 (satu) buah Handpone Merek VIVO warna biru


Pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top