Rabu, 24 Mei 2023

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan di Duga Pelaku dan Sita Shabu-Shabu dengan Berat 13,44 Gram.


Cilegon // GebrakNasional.com - Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.30 WIB di kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku dan barang bukti sabu sabu.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat narkoba Polres Cilegon IPTU  Syamsul bahri membenarkan bahwa Pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.30 WIB, Di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota. Cilegon telah mengamankan seorang laki laki pengedar Narkotika 


Kanit I Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten IPDA  Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FD (33) Lingkungan Kubang Lesung Brangbang  Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.  


Syamsul" menjelaskan bahwa FD (33) Lingkungan Kubang Lesung Brangbang  Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangk Kota Cilegon adalah *RESIDIVIS* dalam kasus yang sama. 


ketika pelaku FD (33) ditangkap kemudian  ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital didalam sebuah Plastik warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Readmi. kemudian pelaku FD (33)  di intrograsi dan mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara  IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) perpaket."ujarnya, Rabu (24/05).


Barang bukti yang diamankan dari FD (33) berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  13,44 gram,1 (satu) buah handphone merk Readmi,1 (satu) buah Timbangan Digital,1 (satu) buah plastik warna hitam.

Syamsul"dengan tegas akan mencari DPO, IL sampai "tertangkap" 


Syamsul,"menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110."ujarnya.


pelaku FD (33) dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top