Senin, 29 Mei 2023

Polsek Cibeber Polres Cilegon Berhasil Menangkap di Duga Pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor


Cilegon // GebrakNasional.com - Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda bersama warga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sedang diparkir dihalaman sekolah TK IT Raudatus Syifa ciberko,Senin 29/5/23


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira jam 18.15 Wib, telah diamankan oleh warga dan anggota polsek Cibeber di daerah Ciberko kecamatan Cibeber seorang laki laki yang di duga hendak mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di dalam halaman sekolah TK IT Raudatus Syifa ciberko Kelurahan Kalitimbang kecamatan Cibeber kota Cilegon.


Waktu itu korban memakirkan kendaraan sepeda motor dalam keadaan terkunci Kemudian pada saat itu pelaku SS (24) melihat kendaraan sepeda motor milik korban dihalaman TK IT Raudatus Syifa, waktu itu dalam keadaan situasi sepi pelaku melakukan aksinya bersama ari alias uwak (melarikan diri) 


Pada saat pelaku SS (24) akan mengambil sepeda motor namun perbuatan pelaku di ketahui oleh warga dan pelaku sempat melarikan diri dari kejaran warga,pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu petugas patroli dari Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari warga langsung meluncur ke TKP.


barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna abu-abu tahun 2017 dengan nopol A 2829 SO pemilik Rifqillah Umami alamat ciberko Kelurahan kalitimbang Kecamatan Cibeber kota Cilegon 


Atas kejadian barang bukti yang berhasil disita berupa1 (satu) lembar fotocopy BPKB,1(satu) lembar STNk, 1(satu) buah kunci kontak merk Yamaha berikut remotenya 1 (satu) buah gagang kunci leter T warna hitam 2 (dua) buah mata kunci leter T,1 (satu) buah kunci magnet warna biru dan 1 (satu) buah kunci palsu merk Honda


Identitas Pelaku SS (24) warga Dusun V  Kelurahan Gunung sugih besar Kecamatan Sekampung udik Lampung timur.


Atas kejadian tersebut pelaku SS (24) telah melanggar Pasal 363 KuHPidana Jo 53 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan untuk pelaku yang melarikan diri Ari alias Uwak tetap akan kami cari" tutup kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Suhel.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top