Senin, 05 Desember 2022

Diduga Menyebarkan Uang Palsu, Polsek Cibaliung Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan Pelaku

Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi Melalui Bripka Selamet, SH menjelaskan, Polsek Cibaliung telah mengamankan pelaku S (55), warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang diduga telah mengedarkan uang Rupiah palsu, Sabtu (03/12/2022).

Kejadian berawal pada Jum,at (23/11) ketika terduga pelaku S mampir ke warung milik Korban Pelapor Jarta (33), untuk belanja menggunakan mata uang pecahan Rp.100.000,-.


Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya. Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibaliung.

Berdasarkan laporan warga tersebut Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut Dan berhasil mengamankan terduga pelaku S yang sedang berada di Rumahnya Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan uang Rupiah dan diduga Palsu milik pelaku.

Jumlah uang yang terdapat pada pelaku S adalah Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, 1 unit sepeda motor yang biasa di gunakan pelaku. Selanjutnya pelaku di tangani satreskrim polres Pandeglang, Pungkasnya.

Saat dikomfirmasi oleh awak media, Kapolsek Cibaliung Polres Pandeglang AKP.Edy Abas Zunaedi, Membenarkan adanya penangkapan tersangka yang di duga menyebarkan uang palsu, Senin (05/12/22).  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top