Selasa, 06 Desember 2022

Polres Pandeglang Gelar Sosialisasi Restorative Justice di Cikedal

Pandeglang // GebrakNasional.com–Kepolisian Resor Pandeglang melalui Sat Reskrim polres pandeglang  mengadakan penyuluhan Hukum di Kantor Desa Babakanlor  Kec. Cikedal Kab. Pandeglang, Selasa (06/12/2022).

Sebagai Narasumber Pemateri Anggota Sat Reskrim Polres Pandeglang Bripka Romli, didampingi Sdr. Fadil selaku Jaksa dari Kejari Pandeglang dan Alanshar Nur Kabid Kelembagaan DPMPD kab. Pandeglang menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum inikan banyak,” kata Bripka Romli.

Lanjutnya, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Maka, Polres Pandeglang mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa di wilayah hukumnya.

Sehingga untuk permasalahan hukum di tengah masyarakat, para Kepala Desa ini mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar.

“Sedikitnya ada 50 peserta terdiri dari, kepala desa, perangkat desa hingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menghadiri kegiatan ini,” tururnya.

Ditempat yang sama Sdr. M. Mukhtadi, SH.MM (Camat Cikedal), mengatakatan, pihaknya sangat mengapesiasi kegiatan yang diinisasi Polres Pandeglang dan mudah-mudahan kedepannya terus berjalan serta menyentuh berbagai liding sektor.

“Tadi saya sampaikan, apabila kita kerja tentu banyak kekurangan, tentu banyak salah. Upaya seawal mungkin meminimalisir kekurangan dan kesalahan, ini sangat luar biasa sekali dan kami sangat mengapresiasi,” jelas Mukhtadi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top