Rabu, 23 November 2022

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Ayah Tiri Bejat, Cabuli Anak Sambung


Serang // GebrakNasional.com - Pelaku Cabul berhasil di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang kota Pada rabu (23/11/22)

Kapolresta serkot Kombes Pol.Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta serkot Akp.David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H. membenarkan Bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta serkot amankan pelaku diduga menyetubuhi atau cabul kepada seorang anak di bawah umur.


Kanit PPA Satreskrim Polresta serkot Ipda. Febby Mufti Ali, S.H., memberikan keterangan kronologi singkat tindak pidana perbuatan Cabul, Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur  dilakukan oleh Tersangka dengan inisial  MH (Ayah Tiri Korban) terhadap anak sambung korban S.K.N, yang diketahui terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB di dalam rumah kontrakan Terlapor.

Awalnya ketika Anak Korban sedang tidur kemudian Anak Korban merasa seperti ada yang mencium payudara Anak Korban dan Anak Korban terbangun, ketika kemaluan Anak Korban terasa sakit dan pada saat Anak Korban terbangun.

Menurut keterangan Korban, korban melihat ayah tiri sudah menyetubuhi  Korban dalam keadaan tidak mengenakan baju begitu juga Anak Korban, Setelah ayah tiri yang bejat melakukan persetubuhan terhadapa anak tirinya tersebut Korban sampai keluar cairan putih atau sperma yang dikeluarkan diperut Korban.

Anak Korban langsung berdiri dan menangis langsung memakai baju bergegas pergi kekamar mandi sambil menangis, Setelah Korban dari kamar mandi Korban langsung ke kamar lagi dan melihat ayah tiri Korban sudah ada di depan TV asik menonton TV.

Barang bukti yang di amankan oleh Penyidik Visum Et Repertum 
Dan Keterangan Saksi.

Inisial Korban S.K.N (13)
Lahir di Serang, 17 Agustus 2009
Pekerjaan Pelajar,Alamat Komp. Perumnas Korem Ciracas (alamat kontrakan)

Inisial pelaku MH (39)
Lahir di Serang, 06 Agustus 1983
Pekerjaan Karyawan Swasta
Alamat Komp. Perumnas Korem Ciracas ( alamat kontrakan) 

Inisial Saksi satu AM (33)
Lahir di Serang, 07 Agustus 1989
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Alamat Komp. Perumnas Korem Ciracas (alamat kontrakan)

Inisial saksi dua  UM (38)
Lahir di Serang, 10 Agustus 1984
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Alamat Link. Jagarayu Gelam

Dan pelaku dapat di jerat sesuai pasal Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).,Tandas Kasat Reskrim Polresta serkot Akp.David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top