Jumat, 04 November 2022

Polda Banten Ikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri


Serang // GebrakNasional.com - Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Yasaruddin ikuti Sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri yang dilaksanakan secara virtual di ruang Video Conference (Vicon) Polda Banten pada Jumat (04/11) sekitar pukul 08.30 Wib.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Galuh Santi Utari beserta Staf BPJS Ketenagakerjaan, diikuti oleh Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael, Kabagbinops Ditreskrimum AKBP M. Nuril Huda, Kabag Kerma Biroops Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Tarumo dan Polres Jajaran.


Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Agung Setya didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Dalam sambutannya Agung menjelaskan terkait sosialisasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri, "Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial, maka hadirnya BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk mengadakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan," kata Agung.

Kemudian Agung juga menjelaskan data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2022, "Sesuai dengan data yang ada sampai dengan bulan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan hanya 40.192 perusahaan atau sekitar 63% yang patuh mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas dasar tersebut pihak BPJS dan Polri sepakat menjalin kerjasama untuk memperbaiki langkah kedepannya," jelas Agung.

Terakhir, Zainudin selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan harapannya kepada Polri, "Dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri, kami berharap langkah dan program kami kedepan mendapatkan dukungan yang baik khususnya dalam perlindungan hukum," ungkap Zainudin. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top