Kamis, 24 November 2022

Ditlantas Polda Banten Laksanakan Sosialisasi ETLE Mobile di Radio Megaswara

Serang // GebrakNasional.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian. ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Oleh karena itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Budi Mulyanto memerintahkan kepada Kasubdit Gakkum Kompol Kamarul Wahyudi agar melaksanakan sosialisasi perihal akan dilaksanakannya penggunaan Etle Mobile oleh Personel Ditlantas Polda Banten dan Satlantas jajaran.


Melalui siaran radio Megaswara Serang 91,4 FM yang beralamat di Lingkungan Sayabulu No.48 Kota Serang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten melaksanakan sosialisasi tentang akan diberlakukannya Etle Mobile, pada Kamis (24/11).

Kegiatan tersebut dipandu oleh pembawa acara Ibu Melani (Pengisi Suara di Megaswara Serang) dan yang menjadi narasumber sendiri ialah Kasubdit Gakkum, Kompol Kamarul, Kasubdit Dikmas, Kompol Detty Ratnasari, Ps.Kasi Jemen Opsrek Subdit Kamsel, Akp Eni.

Dalam wawancaranya, Kamarul menjelaskan  tentang dasar hukum tentang penggunaan Etle Mobile, pengertian dan pengenalan Etle Mobile, dan teknis pelaksanaan Etle Mobile menggunakan sistem Etle 357 yang berarti, 3 hari pengiriman surat tilang, 5 hari konfirmasi pelanggaran dan 7 hari kesempatan menghadiri sidang, atau menyelesaikan denda tilang dengan membayar ke Bank BRI, kemudian menjelaskan tentang alur mekanisme Etle Mobile.

"Nantinya untuk teknis pelaksanaan Etle Mobile menggunakan sistem Etle 357 yang berarti, 3 hari pengiriman surat tilang, 5 hari konfirmasi pelanggaran dan 7 hari kesempatan menghadiri sidang, atau menyelesaikan denda tilang dengan membayar ke Bank BRI", ungkap Kamarul.

Dirinya juga meneruskan bahwa apabila sistem 357 tidak dilakukan konfirmasi oleh dari pelanggar atau tidak dilakukan pembayaran maka secara otomatis sisrem regident akan memblokir Nopol kendaraan pelanggar.

"Betul memang apabila sistem 357 tidak dilakukan konfirmasi oleh dari pelanggar atau tidak dilakukan pembayaran maka secara otomatis sisrem regident akan memblokir Nopol kendaraan pelanggar," ucap Kamarul.

Sementara itu Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Budi Mulyanto menjelaskan bahwa dirinya berharap dengan adanya giat sosialisasi seperti ini,masyarakat jadi mengetahui bahwa untuk tilang Etle tidak hanya statis yang sudah ada di beberapa titik di wilayah kota Serang dan wilayah Serang Kabupaten, namun juga akan diberlakukannya Etle Mobile.

"Saya harapkan dengan adanya giat sosialisasi seperti ini,masyarakat jadi mengetahui bahwa untuk tilang Etle tidak hanya statis yang sudah ada di beberapa titik di wilayah kota Serang dan wilayah Serang Kabupaten, namun juga akan diberlakukannya Etle Mobile," tutup Budi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top