Kamis, 16 Juni 2022

Polda Banten Menangkan Sidang Gugatan Yang Diajukan Pemohon di PTUN Serang



Serang // GebrakNasional.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten hadapi gugatan terkait permohonan yang diajukan Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco ke PN Tata Usaha Negara (PTUN). 

Adapun Sidang Perkara Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022 terkait gugatan kepada Kapolda Banten atas ditetapkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ara Syafana. 

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi mengatakan bahwa hari ini Polda Banten sebagai termohon hadiri Sidang gugatan yang diajukan oleh Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco di PN Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (15/06/2022). 


“Hari ini kami baru saja mewakili Kapolda Banten dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco. Sidang gugatan ini terkait surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Keputusan PTDH Ara Syafana,” ucapnya. 

Yudi juga menyampaikan bahwa putusan sidang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, “Alhamdulillah di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di PTUN Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah surat ketetapan Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Keputusan PTDH Ara Syafana,” lanjutnya. 

Adapun penyebab Ara Syafana di PTDH karena bersangkutan dinilai sudah tidak layak menjadi anggota Polri. "Ara Syafana di PTDH dari anggota Polri karena sudah melakukan penyalahggunaan narkoba, pelanggaran disipilin sebanyak 5 kali, pelanggaran kode etik 3 kali serta terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tutup Yudi. 

Untuk diketahui, sidang tata usaha tersebut dilakukan sebanyak 8 kali di PTUN Serang. Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Eka Putranti dan panitera pengganti Hambali. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top