Jumat, 06 Mei 2022

Polresta Serang Kota Tangkap Supir Bus Ceria Yang Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Musi Rawas Utara Sumatera



Serang // GebrakNasional.com - Polresta Serang Kota Tangkap Supir Bus Ceria Yang Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Musi Rawas Utara Sumatera pada Jumat 29/04/2022.

Kapolresta Serang Kota mengatakan bahwa “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap supir bus Ceria di Kota Serang pasca 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.





Kecelakaan pada Jumat (29/04/2022) pagi minggu lalu melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU dan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD, mengakibatkan 4 dari 5 orang pada mobil pick-up termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. “Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” terang Hutapea.


Keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.  “Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Kota Serang, karena diketahui istri dari terduga pelaku tinggal di Perum Bumi Agung,” lanjut Hutapea.




Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang yang di pimpin oleh AKP Edi Susanto kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku di perumahan tersebut. “Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap terduga pelaku setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.


Terduga pelaku yang berinisial WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari laka maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri pasca peristiwa. “Terduga pelaku takut dengan massa dan dipenjara, sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.




Pasca penangkapan, saat ini terduga pelaku tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Serang dan terduga pelaku segera dijemput oleh Polres Muratara. “Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput terduga pelaku dari Polresta Serang Kota.


Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top