Kamis, 06 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Seorang pemuda yang berinisial AR (30) asal Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten di kediamannya karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada selasa (04/01/2022).

Penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas mengamankan rekan terduga pelaku. Kepada petugas, rekan terduga pelaku mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari AR.

"Jadi sebelumnya kita mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana diakui bahwa mendapat narkotika sabu itu diduga dari si AR ini. Kemudian kita langsung kejar dan lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya," Ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.I.K, M. H melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (05/01/2022).

Saat diamankan, AR pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya seharga Rp500ribu. Bahkan, di tangan AR, petugas turut mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

"Dari AR ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan sejumlah uang, sekitar Rp500ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top