Rabu, 05 Januari 2022

Suami dan Istri Diduga Mengkonsumsi Barang Haram Jenis Sabu


Serang // GebrakNasional.com - Sepasang suami istri diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IM (29) Suami dan AH (28) Istri.

Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota, pada hari sabtu, 01 Januari 2021 sekitar pukul 20.10 WIB, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi berdua pasangan muda Pasutri tersebut. 

Mereka diamankan dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personil Satresnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personil Satresnarkoba Polres Serang Kota, kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga terduga pelaku AH dan IM berhasil diamankan Polisi.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH," tuturnya.

Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia.(Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top