Kamis, 04 November 2021

DPC Permahi Banten Berikan Edukasi Hukum Kepada Masyarakat

 

SERANG // GebrakNasional.com - Dalam rangka memberikan edukasi Hukum terhadap masyarakat DPC Permahi Banten bersama komisariat Permahi UIN SMH Banten menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengabdian masyarakat yang  bertempat di Desa Ujung Tebu Kabupaten Serang Provinsi Banten dimana menghadirkan beberapa instansi penegakan hukum untuk penyuluhan hukum dalam rangka gerakan sadar hukum.

Kegiatan tersebut diawali dengan pengabdian masyarakat dari tanggal 01 sampai 04 Nopember 2021 dalam rangka mengamalkan Tri Dharma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang pada intinya ikut aktif dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan dimana kegiatan juga dibarengi dengan silaturrahmi ke tokoh2 masyarakat, dan pemuda untuk melihat setiap permasalahan yang ada di masyarakat desa ujung tebu dan mampu menampung serta membantu penyelesaian sesuai dengan aturan hukum, kegiatan pengajian, pengajaran ke sekolah sekolah dan ikut terlibat dalam kegiatan sosial lainnya. 

Puncak kegiatan di hari jumat dan sabtu tanggal 05 dan 06 Nopember 2021 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum sesuai dengan tema "dedikasi nilai nilai kepermahian melalui pengabdian masyarakat dan penyuluhan hukum" dengan tujuan untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat serta edukasi mengenai perkembangan hukum yang ada di indonesia.

Edukasi hukum diawali dengan kehadiran 3 narasumber dari Bank Indonesia perwakilan Provinsi Banten antara lain Pak Pringo, Bu Dinanda, Pak Izul perihal aku cinta dan bangga dengan Rupiah dan Sosialisasi QRIS sebagai metode pembayaran digital, kita diberikan beberapa poin penting bagaimana memeperlakukan mata uang rupiah sebagaimana mestinya, dengan menjaga dan mempergunakan sebagai alat tukar yang sah untuk setiap jual beli dan lain sebagainya, bahwa sesuai dengan Pasal 23D UUD 1945 berbunyi Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang Undang" dimana sebagai Lembaga negara yang bisa mencetak uang dan regulator dari Bank BUMN atau Bank Swasta. Lalu kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pihak BNNP Banten Bu ainul mengenai bahaya pengguna narkoba, dan peran masyarakat harus mampu bersama sama kita katakan perang pada narkoba serta mampu mengetahui apa sajakah narkoba itu agar masyarakat tidak terlibat sebagai pengguna, pengedar serta bandar narkoba.

Setelah itu masyarakat diberikan pembekalan untuk mengetahui bahwa negara melegalkan narkoba untuk penelitian dan pendidikan serta untuk medis. Di hari sabtu penyuluhan hukum pun dilanjutkan dengan menghadirkan pihak polda banten yang diwakili oleh kasubdit 5 dirintelkam polda banten pak kompol moch sofyan, berbicara penegakan hukum ditingkat kepolisian dimana melalui pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara, dimana berpatokan pada tindak kriminal sesuai KUHP dan memberikan mengenai contoh contoh pelanggaran dan kejahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti pasal pencurian 362, pasal penggelapan 372, pasal pembunuhan 338,dan lainnya agar pada sasarannya masyarakat mampu mengerti dan faham untuk menaati hukum sebagai warga negara yang baik, dimana negara indonesia adalah negara hukum, yang senantiasa dijadikan panglima bagi penegakan hukum diindonesia. Kemudian edukasi hukum mengenai Perkapolri nomor 8 tahun 2021 tentang Penerapan keadilan restoratif di beberapa tindak pidana seperti tindak pidana ringan yang hukum dan kerugian nya bisa di sepakati antara keduabelah pihak yang menyelesaikan perkaranya secara mediasi yang mengutamakan musyawarah antara kedua belah pihak dan masyarakat untuk memperoleh mufakat dilaksanakan secara nonlitigasi. Lanjut kepada pihak LKBH PERMAHI DPC Banten yang diwakilkan oleh IKA Permahi Banten, Muhamad Asmawi S.H.,M.H. memberikan

Pemahaman bahwa lewat UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk keadilan dalam penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, peran mahasiswa hukum sebagai insan calon praktisi hukum mampu belajar menyelesaikan masalah secara mediasi non litigasi atau beracara diluar pengadilan, dan dituntut untuk terus aktif kritis serta inovatif agar mampu menganalisis secara baik agar setiap foul poin yang didapat mempunyai titik temu atau win win solution, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu Ketua Dpc Permahi Banten Rizki Aulia Rohman mengatakan bahwa sesuai dengan tujuan Permahi sebagai organisasi profesi hukum menjadi bekal untuk bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat dan pemerintah, agar dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan memiliki dampak berkepanjangan secara positif. 

Dengan estimasi waktu satu minggu, 4 hari pengabdian masyarakat dan 2 hari penyuluhan hukum tidak terbatas hanya karena waktu. Namun setelah nya ada tindak lanjut kegiatan seperti kita membuat posko bantuan hukum dan desa binaan hukum yang memiliki fungsi untuk tempat akses masyarakat agar keberadaannya mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian masyarakat yang sedang berhadapan dengan kasus hukum dalam setiap peristiwa hukum. 

Dengan kehadiran posko bantuan hukum meskipun kita tidak berada di tempat selamanya namun mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh keadilan atau konsultasi hukum mengenai permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga PERMAHI mampu hadir secara langsung untuk masyarakat lewat instansi instansi negara yang dihadirkan agar tujuan sadar hukum bagi penegak dan masyarakat taat terhadap aturan perundang undangan sebagai komitmen kesadaran kolektif.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top