Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi bersama Kepala Desa Kampung Baru, Urdin, melakukan pengecekan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) pembangunan jalan desa di Kampung Kedung Sapi, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pembangunan jalan yang sedang dikerjakan tersebut menggunakan paving blok dengan panjang mencapai 150 meter. Proyek ini dibiayai sepenuhnya melalui anggaran dana desa yang dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur jalan di lingkungan Kampung Kedung Sapi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menjelaskan program Kapolda Banten yang dikenal dengan sebutan Poliran bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah setempat melalui pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
"Pembangunan jalan ini dilaksanakan oleh warga setempat, ini sejalan dengan program Kapolda Banten yaitu Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran, tujuannya untuk mengurangi pengangguran di wilayah kita," ujar Yusuf Ependi di lokasi pengecekan.
Kapolsek menambahkan bahwa keterlibatan warga dalam pengerjaan proyek menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat. Menurutnya, program Poliran tidak hanya menyasar aspek keamanan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur desa.
"Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan, tetapi juga pelaku yang mendapatkan manfaat ekonomi. Dengan begitu, program Poliran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga," jelasnya.
Kapolsek menekankan agar pembangunan jalan dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat bertahan lama dan dinikmati oleh masyarakat dalam jangka panjang, bukan hanya sesaat setelah proyek selesai.
"Kami berharap pembangunan jalan ini dilakukan sesuai spek yang ada, agar hasilnya bisa bertahan lama dan dinikmati oleh masyarakat. Jangan sampai jalan cepat rusak setelah selesai dibangun," tegas Yusuf Ependi.
Menurutnya, pelaksanaan proyek yang sesuai aturan akan menghindarkan semua pihak dari potensi persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah desa, pelaksana, maupun masyarakat penerima manfaat.
"Kami juga mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan ini sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua pihak harus tertib administrasi dan transparan," imbuhnya.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar