![]() |
| Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen yang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim).
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026.
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis, 01 Oktober 2026.
Atas barang yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Pendalaman dilalukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh.
"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ujarnya.
"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU.
KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini. Sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Maidi telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi.
Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan.
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar