Serang // GebrakNasional.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat yang membutuhkan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk tugas kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang penting, sehingga dapat segera mengurus dokumen pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, membantu masyarakat dalam proses administrasi, serta memberikan arahan mengenai persyaratan yang diperlukan agar proses penerbitan surat keterangan kehilangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan kehilangan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian, khususnya Polsek Serang, dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar