Sabtu, 10 Oktober 2026

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2026. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas RI) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama Kementerian/Lembaga di Indonesia membahas persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 


Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk mengatasi persoalan Lapas berupa over kapasitas dengan cara menempatkan korban narkotika ke tempat rehabilitasi. 


"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan, Jumat, 09 Oktober 2026. 


Dalam rapat, kata dia, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya kaitannya persoalan Lapas dan Rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. 


"Semua itu jadi bahan masukan penting bagi pemerintah melakukan pembenahan ke dalam. Rapat koordinasi tadi, banyak masukan diberikan, baik sesama instansi pemerintah dan kementerian, badan, dan lembaga, tapi dari komisi-komisi menyampaikan kritik, saran, dan masukan supaya melakukan pembaharuan," ujar Yusril. 


Yusril menjelaskan, contoh persoalan tersebut mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. 


Selain itu, kata dia, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan itu over kapasitas. Contohnya Lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan dua hingga tiga kali lipatnya. 


"Masalah terbesar yang dihadapi Lapas dan Rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," tuturnya. 


Oleh karena itu, kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. 


Presiden Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu. 


"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujarnya. 


Menurutnya, guna mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, yakni dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator. 


Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk Menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut. 


"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri," ujarnya. 


"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," imbuhnya. 


Dia juga memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. 


Saat ini, kata dia, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri. 


"Nanti mungkin ada badan sendiri, atau itu merupakan badan di bawah BNN, kita lihatlah bagaimana nanti perkembangannya, terpenting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," ujarnya.


Dia juga mewacanakan, bisa saja nantinya ada tempat rehabilitasi di buat di sebuah pulau, yang mana tempat tersebut menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi korban narkotika. Sehingga, saat sembuh dia bisa berguna bagi masyarakat. 


"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektar, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. 


“Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang, dan kita alihkan ke pembinaan melalui rehabilitasi," pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top