Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Kramatwatu Polresta Serkot beserta anggota melaksanakan pengecekan aktivitas pertambangan ilegal serta menindak lanjuti pemberitaan di media sosial ketum GWI yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau legalitas yang sah di pertambangan pasir di kp. Jidol Rt. 05 Rw. 02 desa Lebakwana Kecamatan Kramatwatu pada Rabu (30/9/2026)
Kegiatan tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari Polsek kramatwatu dengan adanya pemberitaan di media sosial terkait adanya kegiatan pertambangan di kp. Jidol RT. 05 RW.02 desa Lebakwana kec. Kramat watu.
Di lokasi pertambangan kp. Jidol rt.05 rw. 02 desa Lebak wana kec. Kramatwatu, Tidak di temukan adanya orang, alat berat , maupun alat pengangkut seperti dump truk.
Selain itu juga di sekitar lokasi tambang di temukan adanya aktifitas warga yg melakukan kegiatan pembuatan batu bata/Lio bata. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar