Kamis, 24 September 2026

M.Hafidz Halim Apresiasi Pada Satresnarkoba Polres Kotabaru Atas aspek Keadilan Melalui Rehab

Kotabaru Kalsel // GebrakNasional.Com - Pendekatan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika kembali mendapat apresiasi. Kali ini, apresiasi disampaikan M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, kepada jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru atas langkah yang dinilainya mengedepankan aspek keadilan melalui rehabilitasi.(24/09/2026) 

Apresiasi tersebut disampaikan Hafidz Halim setelah proses hukum terhadap Sugian alias Engot bin Musran (Alm) berujung pada penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penetapan tersebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 13/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ktb yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kotabaru pada 23 September 2026.

Hafidz Halim yang merupakan bagian dari tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan (BASA & Rekan) menilai langkah aparat dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan, khususnya ketika perkara memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui mekanisme rehabilitasi dan keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi Satresnarkoba Polres Kotabaru atas penegakan hukum yang berkeadilan bagi penyalahguna, dengan mengedepankan rehabilitasi. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena pendekatan hukum juga harus melihat sisi kemanusiaan dan upaya pemulihan,” kata Hafidz Halim.

Menurut Bang Naga, rehabilitasi menjadi salah satu pendekatan penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, terutama ketika seseorang lebih membutuhkan proses pemulihan daripada semata-mata pendekatan penghukuman.

Ia mengatakan, proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga kepentingan penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan terhadap penyalahguna dapat berjalan beriringan.

Dalam penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru, disebutkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penyidikan, di antaranya tersangka menerima penjelasan mengenai penghentian penyidikan, tidak mengajukan keberatan, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan penyidik dan menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/01/IX/2026/Res Narkoba tanggal 22 September 2026.

Bagi Hafidz Halim, langkah tersebut menjadi gambaran bahwa penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum dan pemulihan.

“Harapan kami, pendekatan seperti ini dapat terus menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis, tentunya tetap berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. (Guntur/rill/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top