Sabtu, 26 September 2026

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. 


Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang ratusan juta rupiah di lokasi. 


"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026. 


Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya. 


Budi mengatakan, uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 


Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. 


"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tuturnya. 


KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 


Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 


"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 


Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 


1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 


2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; 


3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; 


4. Arif Sugiyanto (ARF); 


5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); 


6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; 


7. Erwin (ERW); 


8. Muhammad Fakhry (MF). 


KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top