![]() |
| Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020.
Kejagung kini menahan tiga tersangka. Pantauan awak media di gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026, tiga tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan.
Ketiga tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.
Ketiganya tampak dibawa petugas dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dalam kasus ini, Kejagung belum menyebutkan identitas satu tersangka lainnya karena belum memenuhi panggilan Kejagung.
"Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers sebelumnya.
Para tersangka disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf a dan atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," katanya.
Dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020 terkait pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.
Saiful mengatakan, sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya.
PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujarnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar