Senin, 07 September 2026

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

Ketua Pengarah Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. 


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. 


"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin, 07 September 2026. 


Menurut Syahar, Polri menerapkan moratorium karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. 


Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat. 


Untuk itu, kata dia, pihaknya mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 


Pihaknya juga bakal menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. 


"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujar Syahar. 


Syahar menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 


Pasalnya, kata dia, pihaknya ingin memastikan proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah. 


"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya. 


Syahar juga mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian. 


"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Syahar. 


Namun demikian, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian. 


Dia hanya menjelaskan, konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian bentuknya beragam, yakni konflik antarwarga, konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan. 


Diketahui, Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. 


Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026. 


"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," kata Bob Hasan, Senin, 07 September 2026. 


Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. 


Baleg juga telah menggelar RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut. 


Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 08 September 2026, untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top