Minggu, 06 September 2026

Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Personil Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Laksanakan Cek TKP

Serang // GebrakNasional.com - Personil Reskrim Polsek kramatwatu melaksanakan Cek TKP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang terjadi di Alfamart serdang yang beralamatkan di Jl raya Serang Cilegon Ds Serdang kec Kramatwatu pada, minggu (6/9/2026)
 
Kejadian tersebut di duga terjadi pada hari minggu tanggal 06 September 2026 sekira jam 01.00 WIB.


Saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut antara lain :
Nama : Ponco
Umur :  28 Tahun
pekerjaan : Kepala Toko Alfamart 
Alamat : Perum GBI RT/RW 013/004 Ds. Sukabares Kec. Waringinkurung

Kronologi kejadian menurut keterangan saksi kepala toko afamart serdang bahwa diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang di ketahui terjadi di Alfamart Serdang yang beralamatkan di Jl. Raya Serang-Cilegon Ds. Serdang Kecamatan Kramatwatu yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2026 sekira jam 07.00 WIB dengan cara pelaku membongkar atap dalam toko alfamart, merusak cctv alfamaret dan megambil barang-barang toko alfamart.


Tindakan.yang di lakukan oleh petugas di tkp antara lajn: Cek TKP, Mencatat saksi saksi Melaporkan kepada pimpinan, Kepala Toko diminta untuk melengkapi dokumen- dokumen berupa surat keterangan Audit Barang. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top