Kamis, 03 September 2026

Dua Anak Binaan Rutan Manna Diserahkan ke JPU untuk Dilanjutkan Pembinaan di LPKA Bengkulu

Bengkulu // GebrakNasional.com - Komitmen Rutan Kelas IIB Manna dalam melindungi hak Anak yang berhadapan dengan hukum kembali dibuktikan. Sebanyak 2 orang Anak Binaan resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 3 September 2026. Penyerahan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Manna sebagai tindak lanjut proses pemindahan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Bengkulu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Dari pihak Rutan Manna, pendampingan dilakukan oleh Petugas Rutan, Yoki Ismanto. Proses administrasi, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga serah terima dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.

Kedua Anak Binaan tersebut sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna selama proses penyidikan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak wajib ditempatkan di lembaga khusus agar mendapatkan pembinaan, pendidikan, dan perlindungan yang sesuai dengan usia serta tumbuh kembangnya.

"Kami serahkan 2 Anak Binaan ini kepada JPU hari ini untuk segera diproses pemindahannya ke LPKA Bengkulu. Ini bukan sekadar prosedur, tapi wujud tanggung jawab kami dalam memastikan anak mendapatkan haknya. Anak harus dibina, bukan dihukum seperti orang dewasa," tegas Yoki Ismanto di sela kegiatan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rio Trisna Dayu, saat dikonfirmasi membenarkan pemindahan tersebut guna pembinaan berkelanjutan di LPKA Bengkulu.

"Rutan memang bukan tempat yang tepat untuk pembinaan anak. Di LPKA Bengkulu nanti mereka akan mendapatkan program pembinaan berkelanjutan, pendidikan, keterampilan, dan pendampingan psikososial. Kami berharap setelah ini mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Rio Trisna Dayu.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa setiap Anak Binaan memiliki masa depan yang harus dijaga. Karena itu koordinasi dengan JPU, LPKA, dan pihak terkait terus dilakukan agar proses peradilan berjalan cepat, transparan, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. JPU menerima kedua Anak Binaan beserta seluruh kelengkapan berkas untuk selanjutnya dikoordinasikan pemindahannya ke LPKA Bengkulu.

Rutan Kelas IIB Manna menegaskan akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan perkara anak. Setiap proses hukum terhadap anak akan dikawal agar tetap berkeadilan, manusiawi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pendekatan ini, Rutan Manna ingin memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir untuk memulihkan dan membina. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top