Kamis, 03 September 2026

Bawa 5 Gram Sabu,Sopir Ekspedisi Antar Pulau Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Seorang sopir ekspedisi angkutan barang lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS, 37 tahun, diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Kota Serang.

Tersangka warga Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, pada Selasa petang, 25 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat total sekitar 5 gram. Petugas juga menyita seperangkat alat hisap dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan seorang sopir ekspedisi.

“Tersangka kami amankan di pinggir jalan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di saku celana tersangka dan seperangkat alat hisap di dalam kendaraan,” kata Vhalio, Kamis 3 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AGS mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli langsung di Pasar 7 Tembung, Medan.
“Sabu dibeli seharga Rp3,1 juta dengan berat awal 10 gram,” jelasnya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda M. Najib menambahkan, setelah menemukan dua paket sabu, petugas melakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Najib.

Kepada penyidik, AGS mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia beralasan menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai sopir perjalanan lintas pulau.

Selain dikonsumsi sendiri, AGS juga mengaku menjual sebagian sabu selama perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Setiba di Serang, sisa sabu itu diedarkan kepada sesama sopir lintas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

“Jadi selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian barang tersebut sudah dijual selama perjalanan. Sesampainya di Serang, sabu itu ditawarkan kepada teman-temannya sesama sopir lintas,” kata Najib.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. AGS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top