Selasa, 22 September 2026

Anggota Reskrim Polsek kramatwatu Polresta Serkot Laksanakan Tahap 2 Penyerahan Pelaku/tersangka kepada Pihak Kejaksaan Negeri Serang

Serang // GebrakNasional.com - Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polresta Serkot melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan pelaku atau tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada selasa, (22/9/2026).

Jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu menyerahkan 1 ( satu ) orang  tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 477 ke Kejaksaan Negeri Serang.

Penyerahan Berkas Perkara tersebut merupakan mekanisme dari Kepolisian kepada Kejaksaan (tahap 1 dan 2) yang di atur dalam KUHAP di mulai dengan penyerahan berkas (tahap 1) untuk di teliti, perbaikan jika ada kekurangan dan di akhiri dengan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas di nyatakan P-21, Proses ini memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke penuntut umum.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top