![]() |
| Menkum Supratman Andi Agtas. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut BUMN bermasalah dalam 30 tahun terakhir.
Menurutnya, ucapan Prabowo itu disampaikan dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum.
"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola untuk mencegah korupsi. Salah satu upaya, kata dia, menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital.
"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," ujarnya.
"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital, sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan," imbuhnya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN.
Namun Prabowo, kata dia, selalu menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," tuturnya.
Supratman mengatakan, terkait wacana pengadilan ad hoc khusus BUMN, saat ini belum mengarah pada pembentukan lembaga khusus.
Dia mengatakan, pernyataan Prabowo merupakan warning agar tak melakukan korupsi.
"Sampai hari ini belum ke sana (bentuk pengadilan ad hoc BUMN) tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ucapnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan tersebut. Namun, Supratman mengatakan pemerintah siap menjalankan jika nantinya mendapat instruksi dari Prabowo.
"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dengan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyaknya jumlah BUMN karena ada anak-anak perusahaan di bawah BUMN tersebut.
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo mengaku mengira jumlah BUMN hanya 300 atau 400 perusahaan.
Prabowo menyoroti kinerja BUMN dan berencana membentuk pengadilan khusus (ad hoc) untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN.
"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar