Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Serang yang dipimpin Kanit Reskrim/Piket Pawas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian dan memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Di lokasi, petugas melaksanakan TPTKP, melakukan pemeriksaan awal serta dokumentasi, dan meminta keterangan dari korban maupun saksi-saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah celurit yang ditemukan berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian pergelangan tangan kiri. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh personel Polsek Serang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menegaskan bahwa Polsek Serang akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk pengaduan yang diterima melalui layanan Call Center 110.
Kehadiran dan respons cepat personel kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan yang diterima dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar