![]() |
| Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Arso dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Arso juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta yang wajib dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 90 hari.
Dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 118,5 miliar subsider empat tahun kurungan badan.
Diketahui sebelumnya, Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso.
Dalam perkara tersebut, Hendi divonis empat tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
Selain itu, Hendi juga dibebani dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai SGD 500 ribu dengan memperhitungkan uang sebesar tersebut yang sepenuhnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar