Serang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Kamis, 16/07/26.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.S. (42) di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Nancang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka I.S. diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Nancang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 18 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,35 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pack sedotan, 1 unit telepon genggam Redmi Note 8, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi A 4507 DL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna biru yang berada di bawah jok sepeda motor milik tersangka. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap timbangan digital, sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JB yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pemasok berinisial JB (DPO).
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar