Bengkulu // GebrakNasional.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam rangka pembahasan usulan pemberian Integrasi dan Remisi Khusus HUT RI Ke-81 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Graha Serba Guna Blok E Rutan Kelas IIB Manna pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Kasubsi Pengelolaan, Hastomo Arbi, S.E selaku perwakilan pimpinan, dan dihadiri oleh Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Yoki Ismanto, S.H, perwakilan pengamanan, staf pelayanan tahanan, perwakilan Bapas Bengkulu Cabang Manna, serta Warga Binaan.
Selain itu, kegiatan ini juga dipantau secara daring oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melalui Zoom Meeting sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pelaksanaan sidang.
Dalam sidang tersebut dibahas kelengkapan administrasi dan penilaian terhadap syarat substantif Warga Binaan yang diusulkan. Penilaian meliputi keaktifan mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak memiliki catatan pelanggaran.
Sebanyak 40 orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Manna diusulkan untuk mendapatkan hak Integrasi dan Remisi Khusus HUT RI Ke-81. Rinciannya yaitu 6 orang kasus Narkotika PP No. 99 Tahun 2012, 6 orang kasus Korupsi PP No. 99 Tahun 2012, 39 orang Remisi Khusus I, dan 1 orang Remisi Khusus II.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Manna dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak bagi Warga Binaan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya.
Melalui sidang TPP ini kita pastikan setiap usulan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan. Harapannya usulan ini segera diproses sehingga Warga Binaan dapat menerima haknya tepat waktu pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, ujar Hastomo Arbi mewakili pimpinan.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan berita acara dan dokumentasi sebagai bahan laporan kepada pimpinan. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar