Sabtu, 11 Juli 2026

Rumah Jampidsus Dijaga TNI dan Bahaya "Civil War" ala Avengers

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga puluhan personel TNI. 

Oleh: Subairi Muzakki 


Rabu, 8 Juli 2026, publik disuguhi dua adegan dramatis yang berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta dan sekitarnya. 


Adegan pertama: rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI. 


Adegan kedua: penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete serta rumah mewah di Sentul, Bogor. 


Dari balik dinding rumah Sentul itu, penyidik membongkar brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dollar AS, 14 juta dollar Singapura, dan uang tunai rupiah dengan total ditaksir Rp 476 miliar. 


Penggeledahan itu, menurut Polri, terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam perkara pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara Asabri-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 


Secara resmi, kedua peristiwa itu dibingkai sebagai hal yang terpisah. 


Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaksa. 


Polda Metro Jaya pun membantah menggeledah rumah Febrie. Namun, publik terlanjur membaca dua adegan itu sebagai satu lakon: aparat berhadapan dengan aparat. 


Tagar dan spekulasi "perang Polri versus Kejaksaan, TNI melindungi Kejaksaan" pun menyeruak di ruang publik. 


Spekulasi itu tidak lahir dari ruang kosong. Publik masih mengingat Mei 2024, ketika anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertangkap membuntuti Febrie yang sedang makan malam di restoran di Cipete, kawasan yang sama dengan kafe yang kini digeledah. 


Kabar yang beredar saat itu menyebut adanya misi "Sikat Jampidsus". 


Menyusul penangkapan si penguntit, konvoi personel bersenjata dengan sirene meraung-raung melintas dan berhenti di depan gerbang Kejaksaan Agung. 


Sejak itu pula polisi militer TNI menjaga Gedung Kartika tempat Febrie berkantor, dengan payung MoU Kejagung-TNI Nomor 4 Tahun 2023. 


Konteksnya ketika itu adalah pengusutan mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun. 


Artinya, apa yang kita saksikan pada 8 Juli 2026 bukanlah episode perdana. Ia lebih mirip "season" kedua dari serial ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang belum pernah benar-benar diakhiri, hanya dihentikan sementara oleh jeda iklan berupa pernyataan damai para pimpinan. 


Belajar dari "Civil War"


Dalam film "Captain America: Civil War" (2016), kita menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam film superhero: para pahlawan tidak melawan penjahat, melainkan saling berhadapan. 


Avengers terbelah dua. Kubu Iron Man dan kubu Captain America sama-sama merasa berdiri di pihak yang benar. 


Iron Man membawa panji akuntabilitas melalui Sokovia Accords. Kesepakatan yang menempatkan para pahlawan di bawah pengawasan. 


Captain America membawa panji independensi. Keyakinan bahwa pengawasan politik justru bisa disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. 


Publik dalam semesta film itu dipaksa memilih: Team Iron Man atau Team Cap. Persis seperti publik kita hari ini yang digiring memilih: percaya pada narasi pemberantasan korupsi yang dibawa Polri, atau narasi perlindungan jaksa yang dibawa Kejaksaan dan TNI. 


Namun, pelajaran terpenting dari Civil War justru terletak pada tokoh yang nyaris tak terlihat: Helmut Zemo. Ia bukan pemilik kekuatan super. Ia hanya memahami satu hal: bahwa kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika berhasil dibuat saling bertarung dari dalam. 


"An empire toppled by its enemies can rise again, but one which crumbles from within? That's dead forever," katanya. 


Ketika dua institusi penegak hukum saling menggeledah dan menjaga diri dengan bantuan kekuatan militer, pertanyaan yang wajib diajukan bukan hanya siapa yang benar, melainkan: siapa yang diuntungkan dari pertarungan ini? 


Para koruptor kelas kakap dan para pemburu rente adalah "Zemo-Zemo" yang bersorak setiap kali aparat sibuk berperang satu sama lain. 


"Quis custodiet ipsos custodes?"


Dari perspektif politik hukum, lakon ini menghadirkan kembali pertanyaan klasik penyair Romawi, Juvenal: quis custodiet ipsos custodes--siapa yang mengawasi para pengawas? 


Guillermo O'Donnell (1998) menyebut mekanisme lembaga negara yang saling mengawasi sebagai horizontal accountability, prasyarat demokrasi yang sehat. 


Namun, akuntabilitas horizontal hanya bekerja jika pengawasan antar-lembaga dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan. 


Ketika ia berubah menjadi saling intai, saling geledah, dan saling pagar dengan pasukan, yang terjadi bukan lagi checks and balances, melainkan turf war—perang wilayah kekuasaan. 


Ada tiga persoalan serius di sini. Pertama, penegakan hukum kehilangan kemurniannya sebagai instrumen keadilan. 


Publik tidak lagi bisa membedakan: apakah penggeledahan belasan lokasi itu murni penegakan hukum atas dugaan korupsi yang jika benar, dengan barang bukti nyaris setengah triliun rupiah, wajib diusut tuntas siapa pun pemiliknya. Ataukah manuver dalam pertarungan antar-institusi? 


Sebaliknya, apakah penjagaan TNI adalah perlindungan sah terhadap Jaksa sebagaimana amanat Perpres 66/2025, ataukah tameng dari proses hukum? 


Ketika motif hukum dan motif kekuasaan tidak bisa dipisahkan, hukum berubah menjadi senjata atau lawfare antar-aparat. 


Kedua, keterlibatan militer dalam sengketa antar-penegak hukum sipil adalah preseden yang berbahaya. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) mengingatkan bahwa relasi sipil-militer yang sehat menuntut objective civilian control: militer profesional yang menjauh dari arena politik dan penegakan hukum sipil. 


Ketika pasukan bersenjata berdiri di antara penyidik dan objek penyidikan, kita sedang menormalisasi kehadiran militer sebagai faktor penentu dalam kontestasi hukum sipil. Hari ini militer menjaga jaksa dari polisi; besok, siapa menjaga siapa dari siapa? 


Ketiga, absennya wasit. Dalam Civil War, konflik meledak justru karena tidak ada otoritas yang dipercaya kedua kubu. 


Di republik ini, wasit itu seharusnya presiden. Menariknya bahwa Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini sebagai "atensi Presiden". 


Jika benar demikian, maka atensi yang sama harus diberikan untuk menghentikan spektakel antar-lembaga: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, lalu memastikan seluruh proses berjalan di rel hukum acara: transparan, akuntabel, dan dapat diuji. 


Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang untuk semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum terkonfirmasi sebagai pemilik aset-aset yang disita. 


Namun, asas yang sama menuntut agar proses hukum tidak dihalangi oleh kekuatan mana pun. Biarkan bukti berbicara di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di jalanan Kebayoran Baru yang dipagari senjata. 


Civil War berakhir dengan Avengers yang terpecah dan dunia yang lebih rentan. 


Kita masih punya waktu untuk menghindari akhir serupa: kembalikan sengketa ini ke mekanisme hukum, buka semuanya kepada publik, dan pastikan tidak ada institusi yang merasa berada di atas hukum, termasuk para penjaganya sendiri. 


Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top