Jumat, 17 Juli 2026

Personel Polsek Serang Berikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat

Serang // GebrakNasional.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang datang ke Mapolsek Serang, Jumat (17/07/2026).

Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen maupun barang penting sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk proses pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, transparan, serta akuntabel. Masyarakat yang datang juga diberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan surat kehilangan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat setiap hari.

"Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan surat keterangan kehilangan," ujar Kapolsek.

Selain memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan, personel Polsek Serang juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen penting miliknya serta segera melaporkan apabila mengalami kehilangan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan pelayanan yang optimal, Polsek Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat. Situasi pelayanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top