Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mako Polsek Serang, Jumat, 3 Juli 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam membantu proses administrasi terkait kehilangan dokumen maupun barang berharga yang memerlukan surat keterangan dari kepolisian sebagai persyaratan pengurusan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat yang datang melaporkan kehilangan. Selain menerima laporan kehilangan, petugas juga memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis agar masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," ujar Kapolsek.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi secara mudah dan tertib, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri di wilayah hukum Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar