Selasa, 07 Juli 2026

Ketua ORMAS MAPAN Sesalkan Maraknya Media Online dan LSM Ilegal di Banten


Serang // GebrakNasional.com – Ketua Ormas Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN), Tb. Mulyadi, menyayangkan maraknya keberadaan media online dan LSM di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten/Kota Serang, yang dinilai tidak memiliki izin resmi dan/atau tidak berbadan hukum.

Ia mendesak pihak berwenang segera menelusuri dan menindak tegas oknum wartawan media online maupun oknum LSM yang selama ini keberadaannya diduga tidak jelas dan diduga membuat tidak kondusif di Banten.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran pihaknya. Menurut Tb. Mulyadi, sejumlah oknum wartawan media online dan oknum LSM diduga bertindak semena-mena terhadap narasumber, baik perorangan maupun instansi dinas. 

“Pemberitaannya tidak berdasar, penyikapannya tidak terarah. Mereka seenaknya memberitakan tanpa mengikuti kaidah jurnalistik maupun aturan organisasi,” ujar Tb. Mulyadi, Selasa (7/7/2026).

Dengan nada geram, Tb. Mulyadi meminta aparat berwenang untuk dengan segera melakukan kontrol dan penyelidikan terhadap oknum media dan oknum LSM yang diduga membuat suasana tidak kondusif dan diduga meresahkan masyarakat, padahal oknum tersebut belum tentu memiliki legalitas yang sah secara hukum.

“Jika dibiarkan, ini akan mencoreng nama baik insan pers dan aktivis LSM yang benar-benar bekerja sesuai aturan. Kami minta ditertibkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris LSM TRINUSA Banten, Sony Martin. Ia turut menyesalkan adanya oknum media online dan oknum LSM yang beroperasi tanpa izin, namun berani menayangkan berita yang isinya dinilai meresahkan narasumber dan dinas-dinas terkait.

“Kami mendukung penuh pernyataan Kakanda Tb. Mulyadi. Yang seperti ini harus ditindak agar tidak merusak citra pers dan LSM yang profesional,” kata Sony.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kesbangpol Kabupaten/Kota Serang, terkait penertiban tersebut. Seharusnya Diskominfo dan Kesbangpol melakukan monitoring dan pendataan terhadap Ormas, LSM dan Media. Pungkas Tb. Mulyadi. (asep hendi/wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top