Serang // GebrakNasional.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga yang datang ke Mapolsek Serang, Jumat, 5 Juni 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas kepolisian dalam membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga yang memerlukan surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan pengurusan administrasi lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani warga dengan humanis, profesional, dan cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai tata cara serta persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan surat kehilangan guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
"Diharapkan melalui pelayanan yang optimal, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu siap membantu setiap kebutuhan pelayanan kepolisian," ujarnya.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar