Serang // GebrakNasional.com - Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH SIKAP SERANG) mengutuk dan mengecam keras aksi brutal yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) yang sering disebut Mata Elang (Matel) terhadap anggota Brimob Polda Banten.
Hendi Effendi, SH.,MH., sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH SIKAP SERANG) menyampaikan bahwa Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Ucapnya Kamis, 04/06/2026.
“Saya mengutuk dan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector terhadap anggota Brimob Polda Banten karena dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir.”tegasnya
Setiap permasalahan yang berkaitan dengan pembiayaan maupun penarikan kendaraan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang secara sah, bukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, maupun intimidasi. Ungkapnya
“Saya mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian khususnya Polda Banten untuk dapat mengusut secara tuntas dan menindak secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tegasnya
Kecaman serupa disampaikan oleh Sekretaris LBH Sikap Serang, Hasuri, SH. Ia mengatakan bahwa seharusnya tragedi penganiayaan tidak akan terjadi apabila diselesaikan secara baik-baik bukan diselesaikan dengan kekerasan. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah secara hukum, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang. Tuturnya
Saya percaya aparat penegak hukum khususnya Polda Banten akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,”ucapnya
Kami Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH SIKAP SERANG) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ungkapnya
Kami berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan. Harapnya
“Kami LBH SIKAP SERANG mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat Banten untuk menjaga persatuan, keamanan dan ketertiban serta kedamaian. Mari bersama-sama mendukung penegakan hukum serta menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Wie/Hendi)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar