Senin, 22 Juni 2026

Klarifikasi Kantor Hukum ARD & Associates : Advokatnya Sah Miliki Legalitas Dan Di Tunjuk Para Pedagang Ex TPPS Cisoka

Tangerang // GebrakNasional.com - Hak Jawab dan Klarifikasi dari Kantor Hukum ARD & Associates terkait pemberitaan penayangan berita saat sedang penataan Pasar Ex TPPS Cisoka, Bantahan keras dari Pihak kuasa hukum atas narasi yang menyebutkan salah satu advokatnya yang saat itu mendampingi para pedagang saat berada di lokasi tanpa surat kuasa dan KTP saat di tanyakan oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang dan disaksikan aparat lainya seperti satpol PP kab Tangerang, dan camat Cisoka.

Lewat keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum ARD & Associates bahwa kehadiran Perwakilan dari Advokatnya di Ex TPPS Cisoka memiliki landasan hukum yang sah ditunjuk oleh para pedagang melalui surat kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.

" Pendampingan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hak hak para pedagang terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait isu relokasi/penggusuran/retribusi dan kami tidak pernah mengarahkan klien untuk melakukan tindakan melawan hukum," Ucapnya.

Masih bersama Kuasa Hukum ADR & Associates " Kami keberatan atas pertanyaan dalam berita yang menyebutkan bahwa kalimat yang salah, fakta yang benar adalah adalah fakta yang disertai bukti kantor hukum kami sah sebagai kuasa hukum para pedagang yang di wakili saat pendampingan langsung kelapangan oleh pengacara/Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.N.eg. dan pernyataan tersebut telah merugikan nama baik Hafidz, S.H., C.N.eg.

Demikian hak jawab kami sampaikan berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU No.40 Tahun 1999 tentang pers," Tambahnya.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top